
Dinas Pertanian Pastikan Stok Pupuk Aman
Dinas Pertanian Kabupaten Pacitan memastikan stok pupuk untuk pada musim tanam kali ini aman. Petani juga diminta untuk membeli pupuk di kios resmi.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan – Dinas Pertanian Kabupaten Pacitan menyebutkan stok pupuk gudang penyimpanan distributor hingga November 2018 ini masih tersedia sebanyak 7.410,71 ton. Jumlah ini terdiri dari UREA 2.352,35 ton, SP 36 370 sebanyak 45 ton, ZA 490,45 ton, NPK 1.238,90 ton dan pupuk organic 2.958,26 ton.
"Jumlah tersebut merupakakan stok pupuk bulan November dan Desember 2018 dan belum termasuk yang berada di kios-kios pupuk, yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan," kata Hal itu Ir Bagianto Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Pacitan kepada Halopacitan Selasa (27/11/2018).
Bagianto memastikan jumlah itu cukup dan diperkirakan akan habis pada akhir bulan Desember. Namun untuk mengantisipasi jika terjadi kekurangan, Pemkab Pacitan juga telah mengusulkan suplai pupuk tambahan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jika masih kurang Pemkab telah mengusulkan jatah tambahan sebanyak 1.701 ton ke pemerintah provinsi,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh petani, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga lebih terjangkau, petani cukup mendatangi kios-kios resmi terdekat di daerahnya.
“Kalau tidak mengambil di kios resmi, dikhawatirkan harga tidak sesuai sesuai peraturan dari pemerintah daerah” jelasnya.
Seorang staf administrasi distributor pupuk di Pacitan kepada Halopacitan mengatakan terdapat lima pupuk bersubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) masing masing yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(Harga lihat tabel di bawah)
“Harga berlaku pada kios-kios di seluruh wilayah Pacitan, namun ada juga pengecer yang sedikit menambahkan biaya kalau belinya kiloan,” Pungkasnya.
HET Pupuk Bersubsidi:
UREA Rp90.000/ zak (50 kg) atau Rp1.800 /kg
SP-26 Rp100.000/zak (50 kg) atau Rp2.000/kg
ZA Rp70.000 /zak (50 kg) atau Rp1.400/kg
NPK Rp 115.000/zak (50 kg) atau Rp2.300 /kg
Organik Rp 20.000 /zak (40 kg) atau Rp500/kg
