Halopacitan, Pacitan—Kepala Disperindag Pacitan, Supomo, mengatakan HET beras medium dan premium sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan harus dijalankan. Pihaknya sudah mensosialisasikan keputusan kepada penjual beras dan menepelkan pengumuman di toko-toko beras agar masyarakat tahu HET yang ditetapkan.
"Sehingga kalau penjual menjual beras diatas HET ini, kami akan adakan pembinaan, kami dekati, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat,” katanya Sabtu (05/05/2018).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET untuk beras premium dan medium. Untuk Pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan Rp9.450 per dan premium Rp12.800 per kilogram. Sementara Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) Rp9.950 per kilogram untuk medium sementara beras premium Rp13.300 per kilogram.
Supomo mengatakan sampai saat ini belum ada gejolak di masyarakat, tetapi menjelang bulan puasa dan lebaran nanti kadang kala ada satu dua pedagang yang perlu diperhatikan dan dikendalikan,
"Oleh karena itu sejak awal kita upayakan terkendali, sehingga ketentuan HET beras medium dan premium betul-betul dilaksanakan di masyarakat,” katanya.
Supomo menambahkan dengan penempelan HET berat, maka jika terjadi ada pedagang menjual beras di atas HET tersebut, diharapkan masyarakat bisa menghubungi kami agar bisa cepat untuk melakukan tindakan di lapangan.
Menjelang Bulan Puasa, Disperindag Pacitan juga akan melakukan sidak pasar, yang akan dimulai minggu depan,
Saat pertemuan di sub divisi regional bulog di Ponorogo pada 3 Mei 2018 juga diputuskan untuk segera mengadakan operasi pasar guna menekan harga beras di masyarakat.
Berdasarkan pantauan Halopacitan, terlihat daftar HET beras sudah terpampang di pasar-pasar yang ada di Pacitan. Beberapa pedagang menyatakan akan menjual sesuai aturan yang ada.
"Kita kan cuma pengecer, ya mengikuti aturan saja, kita juga menjualnya sesuai HET tersebut,” ujar Rini salah satu pedagang di Pasar Arjosari. (Sigit Dedy Wijaya)