JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) terkait dugaan tindak pidana korupsi, di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Saat ini, HS yang terkena OTT KPK masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum HS.
“Dikonfirmasi, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jogjakarta, satu diantaranya adalah wali kota yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 3 Juni 2022.
Ali mengatakan, KPK akan segera melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berujung pada penangkapan HS serta pihak lainnya di Yogyakarta.
Diketahui saat ini, HS serta pihak lainnya akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perkembangannya akan segera kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Profil Haryadi Suyuti
Dikutip dari beberapa sumber, Haryadi Suyuti lahir pada 9 Februari 1965, ia pernah menjabat sebagai wali kota Yogyakarta sejak 20 Desember 2011 hingga 22 Mei 2022.
HS dilantik menjadi wali kota oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 20 Desember 2011. Tak sampai di situ, HA kembali mencalonkan diri sebagai walikota Yogyakarta dalam pemilihan kepala Daerah Kota Yogyakarta pada 2017. Adapun partai pendukungnya adalah Partai Golkar, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
HS pernah menjabat pada beberapa jabatan antara lain, Ketua Muhammadiyah Daerah Serang tahun 1965-1969 dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal PP Muhammadiyah Tahun 1996-1997.
Kemudian, HS menempuh pendidikannya di Si Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1989.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 03 Jun 2022