Halopacitan, Pacitan—Ronny Wahyono, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD daerah lain melalui forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) terkait masalah ini.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Menpan-RB untuk dapatnya merevisi aturan tersebut. "Kami berharap, honorer yang ada tersebut, utamanya K2 segera diselesaikan terlebih dulu. Karena, mereka juga mendapatkan status K2 itu kan dari pemerintah, kok malah dikatung-katungkan. Selesaikan dulu yang ada, setelah itu selesai dan beres semua, baru mengangkat yang baru, sehingga tidak terjadi kecemburuan dan akhirnya tidak mengganggu pelayanan khususnya di bidang pendidikan," ujar Ronny Wahyono saat ditemui Halopacitan Jumat, (28/09/2018)
Pihaknya juga mendukung langkah-langkah yang diambil guru tidak tetap yang berencana melakukan mogok mengajar guna mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP, Perpres ataupun lainnya yang bisa mengakomodasi mereka.
"Hal itu [mogok] merupakan usaha yang juga dijamin secara peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat. Tetapi, kami juga mengimbau kepada teman-teman GTT, mengingat tujuan mereka itu melayani masyarakat terutama di bidang pendidikan, jangan sampai masyarakat dikorbankan atau anak didik terlunta-lunta," ungkapnya.
Terkait honorer yang belum masuk Kategori Dua (K2), Ronny menyarankan supaya GTT tersebut dimasukkan ke data base, sehingga ada rencana-rencana yang jelas dari pemerintah terkait GTT non -K2.
"Ketika sudah ada larangan untuk menerima honorer atau GTT, yang sudah ada itu harus diselesaikan, baik bertahap ataupun sekaligus tergantung keuangan dari pemerintah pusat. Dan mungkin ada mekanisme yang lain, mungkin dengan pembiayaan-pembiayaan, baik melalui APBN maupun APBD," terangnya.
Menurutnya APBD Pacitan sangat terbatas, untuk menuntaskan infrastuktur saja belum cukup, apalagi ditambah dengan beban yang lain. "Oleh karena itu kami mengharapkan pemerintah pusat, walaupun infrastuktur itu penting, tetapi banyak hal lain untuk diperhatikan oleh pemerintah pusat," imbuhnya
Sementara, Indrata Nur Bayu Aji, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan menambahkan terkait wacana aksi dari Guru Tidak Tetap (GTT), hal itu merupakan hak aspirasi untuk menyuarakan pendapat. Tetapi semuanya tetap kondusif.
"Semua ada regulasinya saya harap untuk mengikuti bagaimana regulasi itu. Pemerintah dalam hal ini bisanya hanya menanyakan ke pusat terkait hal tersebut, karena kalau membuat aturan sendiri misal Perda atau Perbub terkait itu, kalau diatasnya sudah mengatur, itu tidak bisa," ujarnya, di ruang berbeda. (Sigit Dedy Wijaya)