PACITAN – Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai dengan identitas kita. Hal itu tentu akan menjadi hambatan bagi kita saat mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Tapi jangan khawatir. Anda bisa mengubah kesalahan penulisan nama dalam KK melalui persyaratan dan prosedur yang berlaku. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Siapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, meliputi:
2. Selanjutnya, datangi Disdukcapil setempat dan bawa persyaratan yang diperlukan.
3. Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada.
4. Pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali Ketika Kartu Keluarga Baru sudah siap
5. Proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit dan proses ini tidak dipungut biaya. (*)
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Tyo S pada 01 Nov 2021