Gowes, menjadi trend olah raga baru di tengah pandemi COVID-19. Semua orang berlomba-lomba membeli sepeda baru, bahkan sepeda yang sudah masuk gudang pun akhirnya direparasi kembali untuk dapat berolah raga agar imun tubuh terjaga. Namun, para pesepeda harus tahu tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, mengingat semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi seperti dilansir dari TrenASia.com, menyatakan bahwa ada beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi tersebut. Salah satunya persyaratan teknis sepeda. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Khusus untuk kepentingan umum, dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal,” kata Budi saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan di Jakarta, 18 September 2020.
Ini dia 7 Jenis Persyaratan Keselamatan Pesepeda yang perlu diketahui
Budi menjelaskan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” paparnya.
Lebih lanjut, ia berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat dari yang biasanya menggunakan sepeda motor beralih menggunakan sepeda.
Mengenai lokasi parkir, tambah Budi, dalam PM 59/2020 juga dinyatakan fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, dan aman. Selain itu, lahan parkir juga tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.