Khofifah Indar Parawansa
Halo Berita

Gubernur Jatim Ingatkan Jaga Protokol Kesahatan pada Tahapan Kampanye

  • SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan ke penyelenggara pemilu tetap menjaga protokol kesehatan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan ke penyelenggara pemilu tetap menjaga protokol kesehatan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

"Mari jaga kualitas demokrasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020.

Khofifah juga mengajak semua pihak menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling kondusif dalam proses penentuan kepemimpinan secara demokratis, aman, adil serta bermartabat.

"Saya mengajak pimpinan DPRD, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu dan unsur penopang penyelenggaraan pemilu lainnya untuk menjaga integritas dan fairness," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Gubernur Khofifah berharap semua pihak turut serta menyukseskan proses Pilkada di Jatim, terlebih diakuinya indeks demokrasi di wilayah setempat mengalami perbaikan menggembirakan tahun demi tahun.

Di Jatim, pilkada serentak lanjutan yang digelar 9 Desember 2020 akan digelar diikuti 19 kabupaten/kota.

Rinciannya yakni, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Di sisi lain, saat ini tahapan Pilkada memasuki kampanye yang digelar mulai 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember mendatang.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang selama tiga hari dan diwajibkan bagi pasangan calon, tim sukses maupun partai politik tidak melakukan kegiatan sosialisasi untuk pemenangan.