Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Arjosari, Selasa (13/02/2018)
Halo Berita

Harus Jadi Prioritas Anggaran, Kemiskinan dan Pendidikan Masih Jadi Masalah Mendasar Pacitan

  • Masalah mendasar yang ada di Kabupaten Pacitan saat ini tetap menyangkut persoalan kemiskinan hingga diharapkan anggaran yang ada di desa dan kabupaten diprioritaskan untuk mengatasi masalah tersebut.

     

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Arjosari— Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho,mengatakan angka kemiskinan di Pacitan masih cukup tinggi.

Berdasarkan angka tahun 2017tingkat kemiskinan mencapai 15,42%  atau sekitar 85.000 jiwa masih berada dibawah garis kemiskinan.

“Kemiskinan masih menjadi masalah mendasar di Pacitan,” kata Widodo saat menanggapi hasil Musyawaran Perencnaaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Arjosari untuk perencanaan tahun 2019 yang digelar di Gedung Kecamatan Pacitan Selasa, 13 Februari 2018.

Selain kemiskinan, pendidikan dan kesehatan juga menjadi masalah berat yang dihadapi. “Kita hraus meningkatkan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan,agar indeks pembangunan manusia kita  meningkat,” lanjutnya.

Sedangkan masalah prasarana infrastruktur, terutama jalan, air bersih masih di kisaran 50%. “Masih banyak yang harus kita kerjakan. Untuk mendorong ekonomi tentunya kita punya potensi pariwisata,itu akan kita dorong untuk meningkatkan ekonomi di Pacitan."imbuhnya.

Sebelumnya Munirul Ichwan, S.STP, Camat Arjosari mengatakan Musrenbang ini sebagai mekanisme tahunan untuk mengusulkan dan menyusun anggaran yang disampaikan desa.

"Usulan ini  untuk tahun 2019, akan tetapi nanti juga masih ada Musrenbang di Kabupaten, terkait usulan-usulan itu, semoga lolos di kabupaten dan juga bisa menjadi kegiatan yang dialokasikan di tahun 2019."

Dia mengatakan Kecamatan Arjosari pada tahun 2018 ini mengelola dana anggaran di desa seitar Rp1,3 miliar, yang bersumber dari ADD,DD, Bantuan keuangan, retribusi bagi hasil pajak, retribusi pendapatan aset desa dan pendapatan lain-lain yang sah.

Dana itu dikelola berdasarkan perencanaan yang ada di desa berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Pengelolaan Dana Desa(RAPDES), yang sudah ditetapkan di tahun-tahun sebelumnya.