Halopacitan, Pacitan—Sulami, Koordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pacitan mengatakan Peraturan Bawaslu No.28/ 2018 yang baru diterbitkan mengatur tentang pedoman pengawasan RT dan RW dalam kampanye. Disebutkan secara tegas mereka tidak boleh terlihat mengkampanyekan partai ataupun calon tertentu.
"Kalau mereka menjadi tim sukses atau berkampanye tentu hal itu konsekuensi pelanggaran terhadap larangan kampanye, dan sanksi pidana dua tahun serta denda Rp24 juta," ujar Sulami, kepada Halopacitan Kamis (27/09/2018).
Sulami meminta masyarakat yang mengetahui ada pejabat RT atau RW yang terlibat kampanye untuk melapor ke Bawaslu. “Pelapor tinggal mengisi form temuan untuk kemudian akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau, kepada ketua RT atau Ketua RW untuk lebih berhati-hati. Jika terdapat permasalahan di lapangan dan sudah berbentuk laporan, Bawaslu tidak akan segan-segan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Makanya semangat kita itu semangat pencegahan, jadi mana hal-hal yang rawan itu kita antisipasi dengan pencegahan terlebih dulu. Ya mudah-mudahan di Pacitan aman," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya).