Sulami, Koordinator PHL Bawaslu Kabupaten Pacitan
Halo Berita

Hati-Hati! Terlibat Kampanye, RT dan RW Bisa Dipenjara

  • Memasuki masa kampanye, semua pejabat pemerintahan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden. Jika melanggar, penjara bisa menanti.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Sulami,  Koordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pacitan mengatakan Peraturan Bawaslu No.28/ 2018 yang baru diterbitkan mengatur tentang pedoman pengawasan RT dan RW dalam kampanye. Disebutkan secara tegas mereka tidak boleh terlihat mengkampanyekan partai ataupun calon tertentu.

"Kalau mereka menjadi tim sukses atau berkampanye tentu hal itu konsekuensi pelanggaran terhadap larangan kampanye, dan sanksi pidana dua tahun serta denda Rp24 juta," ujar Sulami, kepada Halopacitan Kamis (27/09/2018).

Sulami meminta masyarakat yang mengetahui ada pejabat RT atau RW yang terlibat kampanye untuk melapor ke Bawaslu. “Pelapor tinggal mengisi form temuan untuk kemudian akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada ketua RT atau Ketua RW untuk lebih berhati-hati. Jika terdapat permasalahan di lapangan dan sudah berbentuk laporan, Bawaslu tidak akan segan-segan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Makanya semangat kita itu semangat pencegahan, jadi mana hal-hal yang rawan itu kita antisipasi dengan pencegahan terlebih dulu. Ya mudah-mudahan di Pacitan aman," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya).