Subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah masih akan diterimakan hingga 2021
Halo Berita

Hore, Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp 5 Juta Masih Berlanjut Hingga 2021

  • Bantuan subsidi gaji bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta masih akan berlanjut hingga kuartal pertama 2021. Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan dipastikan Airlangga Hartarto, masih akan diberikan untuk yang berhak menerima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Halo Berita
SP

SP

Author

Bantuan subsidi gaji bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta masih akan berlanjut hingga kuartal pertama 2021. Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan dipastikan Airlangga Hartarto, masih akan diberikan untuk yang berhak menerima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 “Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara  Jakarta, Senin (07/09/ 2020).

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu mengatakan bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja. Pekerja yang mendapatkan fasilitastersebut adalah mereka yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Yang bersangkutan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Pada 27 Agustus yang lalu, bantuan subsidi gaji pada tahap pertama telah disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen