Lambang WHO
Halo Berita

Ikuti Saran WHO, Indonesia Bergerak untuk Redam Corona

  • Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan perhatian khusus dari WHO (World Health Organization)  terkait perkembangan kasus Virus Corona atau Covid-19 di negeri zamrud khatulistiwa ini.

Halo Berita
SP

SP

Author

Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan perhatian khusus dari WHO (World Health Organization)  terkait perkembangan kasus Virus Corona atau Covid-19 di negeri zamrud khatulistiwa ini.

Dilansir dari  detik.com, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menggelar jumpa pers di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) petang, sehari sebelumnya kasus positif virus Corona berjumlah 34 orang, tetapi petang ini jumlah kasus positif corona di Indonesia melonjak menjadi 69 orang dan 4 diantaranya meninggal dunia serta 5 orang dinyatakan sembuh.

Delapan rekomendasi WHO yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk lagkah antisipatifadalah adalah sebagai berikut.

  1. Kesehatan penduduk merupakan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah. Tetapi upaya yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal.
  2. Upaya mengurangi dampak ekonomi agar tidak diarahkan pada stimulus yang mendorong penyebaran infeksi. Seperti membuka keran turis asing, tetapi stimulus bagi perlindungan sosial seperti dampak bagi perusahaan, penyediaan bahan-bahan pokok dan lain-lain.
  3. Dengan semakin meningkatkan surveilans dapat menangkap lebih banyak kasus suspek, tetapi dalam jangka menengah lebih dalam mitigasi dampak ekonomi dan kepercayaan dunia internasional
  4. Mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan advise kepada pemerintah Indonesia dalam upaya menekan kasus Virus Corona Covid-19.
  5. Opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum.
  6. Mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan menggunakan masker).
  7. Menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  8. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan.

Saran WHO tersebut telah diiplementasikan dalam Keputusan Presiden No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 13 Maret 2020, dengan ketua pelaksana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai menginisiasi pelaksanaan strategi social distancing atau berupaya menjauhkan warga satu sama lain sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Anies dalam konferensi pers di Balairung Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan Jakarta, Jumat (13/03/2020) menyampaikan, "Saya akan sampaikan kepada seluruh masyarakat Jakarta, untuk memprioritaskan kegiatan di rumah dan di pemukiman sekitar". Ia menghimbau warga untuk bersama-sama melakukan strategi itu dengan mulai menghindari aktivitas di luar rumah, juga lingkungan pemukimannya sendiri, sejak Sabtu, 14 Maret 2020.

Selain DKI Jakarta, Kota Solo juga menerapkan hal serupa. Dilansir dari kumparan.com, FX Hadi Rudyatmo, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona, Jumat (13/03/2020). Kebijakan Kota Solo untuk meredam penyebaran virus COVID-19 (1) Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona; (2) CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan; (3) murid-murid sekolah mulai TK sampai dengan SMA baik negeri maupun swasta diliburkan; (4) pentas Wo SRiwedari, ketoprak diliburkan; (5) kegiatan OR di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup; (6) Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup; (7) upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan; (8) Event olahraga dan budaya dibatalkan dan ditunda; (9) kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan; (10) lomba ditunda sampai dua minggu ke depan; (11) musrenban RKPD ditunda selama 2 minggu; (12) mal dan pasar harus sediakan tempat cuci tangan dan sabun; (13) pemusanahan kelelawar, kalong dan codot di pasar depok; (14) untuk sementara hindari salaman dan cipika cipiki.