Badan Pusat statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5, Naik 0,04 dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84.
Hal tersebut disampiakan Kepala Badan Pusat statistik (BPS) pusat, Suhariyanto dalam konferensi pers melalui virtual zoom pada, Selasa (15/06/2021).
Pada kesempatan tersebut Suhariyanto memaparkan bahwa nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Tetapi sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68).
“Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 sebesar 3,90 sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 sebesar 3,91,” jelasnya.
Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Hal ini terlihat dari data pada 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.
Sedangkan masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021. Namun IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.