Rabu, 22 September 2021 22:52 WIB
Penulis:Rahmat Deny
Editor:SP
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/9) tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID 19”, jelas Muhadjir saat konferensi pers usai Rakor.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID 19 di Indonesia.
“Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.
Terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, Muhadjir menyampaikan akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tandasnya.
Berikut 16 hari libur nasional pada tahun 2022 seperti dikutip dari kemenkopmk.go.id:
Bagikan