Ini Daftar Sembako Premium yang Bakal Kena Pajak PPN

Jumat, 18 Juni 2021 20:56 WIB

Penulis:Rahmat Deny

warung sembako.jpg
warung sembako undefined

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako) premium. Rencana ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

 

Draf tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021 yang kemudian akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin komponen sembako yang dikenakan PPN merupakan komoditas premium.

 

Seperti dilansir dari Trenasia.com Jumat (18/6/2021) komponen pajak yang disasar merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat menengah ke atas. Menurut Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Kemenkeu Masyita Crystallin menyebut kebijakan ini dilancarkan demi menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak

 

Masyita mencontohkan objek pajak tersebut antara lain beras premium Jepang hingga daging wagyu. Harga dua komoditas tersebut lima sampai sepuluh kali lebih tinggi ketimbang daging serta jagung biasa di pasar tradisional.

 

Namun, komoditas premium itu tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang dirinya sebut sebagai prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.

 

“Masyarakat yang mampu dan kontribusi pajaknya belum optimal akan ditingkatkan. Peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. Seperti peribahasa, berat sama dipikul – ringan sama dijinjing,” kata Masyita dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis, 17 Juni 2021. (SKO)

 

Sementara itu, daftar sembako premium yang masuk dalam objek PPN dalam draf RUU KUP antara lain:

  • Beras dan gabah
  • Jagung Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi.