
Ini Manfaat Masjid atau Musala Terdaftar di SIMAS Kemenag
- Sebagai upaya untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemen
Halo Berita
Sebagai upaya untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur, seperti dilansir dari kemenag.go.id Jumat (21/5/2021).
Ia menjelaskan ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah. Selain itu data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System).
“Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.
Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.
Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.
“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” urainya.
Adapun cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMASdapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
- Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
- Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
