Sejumlah calon jamaah umrah sebelum bertolak ke Arab Saudi dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 1 November 2020.
Halo Berita

Ini Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler

  • Pandemi COVID 19 berdampak pada semua bidang, tidak terkecuali ibadah haji. Calon Jemaah haji kembali harus bersabar karena Kementerian Agama memutuskan untuk k
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Pandemi COVID 19 berdampak pada semua bidang, tidak terkecuali ibadah haji. Calon Jemaah haji kembali harus bersabar karena Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,  yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. 

 

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah  calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. 

 

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, seperti pers rilis dari kemenag Jumat (4/6/2021). 

 

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

 

Berikut tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021:

 

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; 

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

 

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

 

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

 

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

 

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

 

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

 

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. 

sumber: kemenag.go.id