Jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Gampang Lapor ke Polres Pacitan
- Semakin maraknya warga yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) mendorong Polres Pacitan membuat aplikasi khusus yang bisa digunakan untuk mengadu.
Halo Berita
PACITAN- Semakin maraknya warga yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) mendorong Polres Pacitan membuat aplikasi khusus yang bisa digunakan untuk mengadu.
Dengan aplikasi bernama Patuh itu warga Pacitan yang menjadi korban pinjol bisa melapor tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan semakin maraknya Pinjol illegal telah membuat masyarakat resah. Selain bunga pinjaman yang gila-gilaan, cara penagihannya pun tidak manusiawi. Selain dengan menteror juga dengan membuka masalah pribadi ke orang lain.
- SBY Idap Kanker Prostad, Ini Doa Masyarakat Pacitan untuk SBY
- Kethek Ogleng Pacitan, Juara
- Perjalanan dengan Sepeda Motor Juga Wajib Antigen, Ini Ketentuannya
Untuk itu dia berharap aplikasi ini bisa mempermudah warga untuk melapor jika menemukan pinjol illegal. “Kami menyediakan aplikasi layanan khusus bagi korban pinjol,” katanya Selasa 2 November 2021.
Caranya pun mudah. Langkah pertama warga mendownload aplikasi Patuh. Setelah itu mengisi mengisi sejumlah kolom termasuk identitas, pengaduan dan bukti berupa dokumen atau foto. Polisi memastikan data milik pelapor akan dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan. “Setelah laporan masuk akan langsung ditindaklanjuti,” kata Wiwit dilansir dari Kompas.com.
Aplikasi ini sudah bisa diakses sejak 30 November 20201 dan belum ada laporan masuk. Semoga memang tidak ada korban Pinjol illegal di Pacitan hingga tidak akan pernah ada laporan masuk. Tetapi jika jadi korban, jangan sungkan untuk melapor.