Halopacitan, Pacitan—Sutomo, Kepala BPJS Kabupaten Pacitan mengatakan, untuk beberapa hal BPJS memang menerapkan denda hingga penonaktifan sementara bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama kaitannya dengan keterlambatan iuran atau tunggakan pembayaran.
"Jika peserta telat bayar iuran itu [kepesertaan] akan dinonaktifkan sementara, namun apabila selama masa 45 hari sejak masa status kepesertaan aktif kembali dan peserta memanfaatkan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit, maka peserta wajib membayar denda pelayanan selama di rumah sakit dan itu bukan iuran," katanya Senin (07/05/2018)
"Sedangkan untuk perhitungan dendanya itu yang menghitung dari pihak rumah sakit."imbuhnya
Sesuai ketentuan peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak maksimal Rp30 juta rupiah.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan terhitung sejak tanggal 10, maka terpaksa penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.
Namun, peserta yang sudah diberhentikan sementara dapat kembali mengaktifkan jaminan peserta apabila sudah kembali membayar iuran tertunggak dengan jumlah maksimal 12 bulan, serta membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.
Pembayaran denda tersebut bagi peserta pekerja penerima upah ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan pembayaran denda bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ditanggung oleh peserta itu sendiri. (Sigit Dedy Wijaya)