Sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara secara daring, pada Jumat (20/8).
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra mengatakan, prakongres adalah tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara.
“Tentunya (prakongres) akan membahas permasalahan yang mendasar, dan mencari solusi cara mengatasinya, terutama pada musik tradisi nusantara. Untuk itu, kami mohon pada Bapak/Ibu pegiat budaya untuk memberi urun rembuk, ide dan gagasannya, sehingga pada acara puncak yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” katanya pada sisran pers tertulis kemendikbud Jumat (20/8/2021)
Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.
Ketua Komunikasi Karawitan Indonesia (KKI), Embi C. Noer dalam laporan menyampaikan bahwa para penggiat budaya tradisi, yang tergabung dalam perkumpulan Komunikasi Karawitan Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan harap atas inisiatif ini.
Terdapat delapan tema prakongres yang akan dibahas, yaitu 1) Definisi Musik Tradisi; 2) Pendataan Musik Tradisi Nusantara; 3) Kebutuhan Perlindungan; 4) Kebutuhan Pengembangan; 5) Kebutuhan Pendidikan; 6) Keadaan Instrumen; 7) Pemanfaatan; dan 8) Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.
Nyong Franco pencipta lagu Gemu Fa Mi Re mendukung pembentukan LMK. Menurutnya penting ada lembaga khusus yang menangani aktivitas berkesenian di tanah air yang berkeadilan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, para musisi dapat lebih produktif karena merasa aman dalam berkreasi.
“Pekerjaan kita sangat bergantung pada imajinasi kreatif dan kalau disibukkan dengan mengurus penyalahgunaan seni akan menghabiskan banyak waktu dan energi. Kita harus punya lembaga yang khusus menangani itu dan momentum ini adalah kesempatan emas bagi kita untuk memperbaiki dan menyempurnakan LMK yang sudah ada sebelumnya menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pendidikan Seni Nusantara (LPSN), Endo Suanda dalam paparannya mengungkapkan bahwa isu mendasar dalam kongres musik tradisi secara keseluruhan menyangkut tradisi dan modernitas. Pertama, istilah tradisi yang nyaman digunakan. Dikatakannya, musik tradisional berbeda dengan musik modern atau musik yang tidak asli karena telah terkena pengaruh luar. Musik tradisi adalah identitas yang harus dipelihara, dijaga, dan dilestarikan.Akan tetapi lanjutnya, pada saat yang sama musik tradisional terus berubah.
“Kesenian tradisi punya cara kerja dan norma-norma tersendiri yang kini harus berubah. Sebagian paling tidak harus menyesuaikan dengan tuntutan baru, teknologi, media zaman sekarang yang tidak kalah kompleksitasnya yang sangat beda dengan sifat tradisi,” ungkapnya.
Endo Suanda menekankan pentingnya membangun ekosistem musik tradisi yang melibatkan bidang-bidang profesional khusus, seperti hukum, digital dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan semangat kongres yang mengedepankan nilai-nilai disiplin dan gotong royong.
“Paling sedikit, kita butuh tiga bidang keahlian. Pertama, ahli kesenian yang mengerti bagaimana
mendeskripsikan, analisis, kata kunci, mengkategorikan tentang kesenian. Kemudian, kita perlu ahli media yang mengerti mengelola, edit, suara gambar dan sebagainya. Ketiga, kita akan perlu orang-orang yang menguasai teknologi informasi (IT) yang paham mengelola dokumen digital, mulai dari basis data sampai pengaksesan,” terangnya.
“Untuk kerja sama dengan baik, kita harus menghargai disiplin masing-masing dan kita harus bersikap jujur, tidak munafik untuk terbuka pada kepentingan instansinya,” tambah Endo.
Turut hadir dalam pembukaan prakongres Ketua Lembaga Sertifikasi Kreator Film dan Televisi, Embie C. Noer; Seniman dan Etnomusikolog, Endo Suanda; Musisi, Nyong Franco; Wakil Rektor ISBI Bandung, Suhendi Afriyanto; Etnomusikolog, Jabatin Bangun; dan Musisi dan Etnomusikolog Rithaony Hutajulu.
Berita terbaru terkait sidang prakongres pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara dapat diikuti di akun resmi media sosial Direktorat PMMB Kemendikbudristek, yaitu Instagram @PusbangFilm dan kanal Twitter, Facebook dan Youtube “Film Musik Saya”.
Acara ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.