Ilustrasi: Pemeritahkan Akan KUcurkan Bantuan Subsidi Guru honorer
Halo Berita

Kabar Gembira, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer

  • Kabar gembira bagi Guru Honorer, Sisa Anggaran Subsidi Gaji Rencananya Akan  Dibagikan Untuk Guru Honorer. Anggaran subsidi gaji masih sisa rencananya akan diusulkan untuk dialokasikan kepada guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Halo Berita
SP

SP

Author

Kabar gembira bagi Guru Honorer, Sisa Anggaran Subsidi Gaji Rencananya Akan  Dibagikan Untuk Guru Honorer. Anggaran subsidi gaji masih sisa rencananya akan diusulkan untuk dialokasikan kepada guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dilansir di Trenasia.com minggu (4/10/2020) menyatakan pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja penerima subsidi upah. Hingga kini, sisa anggaran yang belum terserap mencapai Rp22,86 triliun.

Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

“Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemnaker akan dikembalikan ke Kemenkeu. Kemudian, karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji/upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait,” kata Ida saat konferensi pers bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengenai tindak lanjut rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah.

 “Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program, kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara,” tambah Ida.

Pemberian subsidi upah ini juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkap Ida.

 

“Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara. Tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data,” ungkap Ida.

Subsidi berupa dana Rp600.000 per bulan. Bantuan diberikan selama empat bulan pada Agustus-Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan sekali.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020. Mereka yang dapat bantuan adalah karyawan yang mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank aktif.