Semakin tingginya angka penyebaran COVID-19 di Pacitan menuntut Pemerintah Daerah mengambil kebijakan. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kab.Pacitan melakukan penutupan destinasi wisata baik yg dikelola Pemerintah, Desa, dan Swasta pada tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
Penutupan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 188.45/539/KTPS/408.12.2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Kabupaten Pacitan.
Oleh karena itu, dimohon kepada masyarakat untuk mematuhi semua peraturan dan menunda kedatangannya sampai destinasi wisata dibuka kembali secara resmi.
Deni, warga desa Tanjungsari saat dikonfirmasi oleh halopacitan, Sabtu (03/07) menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. “Saya salut dengan kebijakan tersebut. Ini sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi pandemi yang masih berlangsung. Semua komponen masyarakat harus bahu membahu untuk mewujudkan Pacitan aman, masyarakatnya sehat. Kita sedang dalam masa prihatin sehingga sebagai warga masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah karena pasti tujuannya baik”, ungkapnya.
Perlu diketahui, Pacitan kaya akan objek wisata. Julukan sebagai kota 1001 goa, tawaran indah panorama laut dan wisata alam menjadikan Pacitan sebagai kota kunjungan wisata. Sejuta keindahan Pacitan bisa kembali dinikmati setelah tanggal 20 Juli 2021. Pacitan menunggu para wisatan usai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, usai tanggal 20 Juli 2021