Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data dari Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Pacitan, pada 2017 tercatat ada enam kasus perjudian yang ditangani dan semuanya judi togel. Sedangkan pada tahun 2018 hingga Oktober ini ada saja sudah ada 14 kasus perjudian diantaranya sabung ayam, togel, kartu remi, dadu kopyok, dadu putar, kartu hijau, dan judi bola.
Menurut AKP Imam Buchori, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Pacitan, perjudian atau penyakit masyarakat ini hampir ada di setiap daerah. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas kasus perjudian.
"Selain pihak kepolisian sendiri yang menertibkan, masyarakat juga diharapkan membantu kepolisian untuk memberikan informasi itu, terkadang masyarakat sendiri itu tidak memberikan informasi," ujarnya, Selasa (30/10/2018).
AKP Imam menambahkan, upaya lain dalam meminimalisasi tindak pidana perjudian maupun lainnya, yakni menggelar kegiatan rutin cangkrukan dan berdialog bersama warga yang dilakukan Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Menurutnya langkah tersebut juga cukup efektif untuk menekan angka tindak pidana terutama penyakit masyarakat.
"Khususnya di wilayah hukum Polres Pacitan, kita upayakan semaksimal mungkin untuk meminimalisasi penyakit masyarakat, supaya tidak semakin meluas dan bisa diantisipasi dengan baik," imbuhnya.