
Kasus Suap Benih Lobster, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp52,3 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp52,3 miliar dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Cabang Gambir. Uang yang disita penyidik KPK diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pemberian izin ekspor benih lobster.
Halo Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp52,3 miliar dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Cabang Gambir. Uang yang disita penyidik KPK diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pemberian izin ekspor benih lobster.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari trenasia.com Senin (15/3/3021) mengatakan uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Fikri di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021
Lebih lanjut Ali menjelaskan, terdapat dua mobil pengangkut uang yang telah dikemas di dalam kantong plastik bening dengan satu kantong plastik berisikan nominal Rp1 miliar. Totalnya, ada 52 plastik yang membungkus uang sebesar Rp52,3 miliar tersebut.
Menurutnya, saat menjabat Menteri KKP, tersangka suap Edhy Prabowo memerintahkan sekjen di KKP agar mengumpulkan uang tersebut untuk Bank Garansi.
Sebagai informasi, ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri dan Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy, dan Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Kemudian, Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Sementara itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
