international criminal court (ICC) 
 (peradilan pidana internasional)
Halo Berita

Keadilan Sosial Dalam Ekonomi Digital, Tema Hari Keadilan Internasional Sedunia 2021

  • Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 17 Juli. Tanggal tersebut memiliki makna khusus. Hari Keadilan Internasional dir
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 17 Juli. Tanggal tersebut memiliki makna khusus. Hari Keadilan Internasional dirayakan dengan menghormati individu yang bekerja untuk mengadvokasi hak asasi manusia para korban yang terkena dampak tindakan kriminal. Orang-orang juga berkumpul di seluruh dunia untuk menyelenggarakan kegiatan yang mempromosikan international criminal justice (peradilan pidana internasional) dan dukungan untuk international criminal justice (ICC). 

 

Seperti dilansair dari laman hindustantimes.com, menurut Mahkamah Pidana Internasional, Majelis telah memutuskan untuk memperingati 17 Juli sebagai Hari Peradilan Pidana Internasional. Keputusan itu diambil pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang diadakan di kota Kampala Uganda pada 1 Juni 2010. 

 

Tema Hari Keadilan Internasional tahun ini adalah "keadilan sosial dalam ekonomi digital", tema ini sesuai dengan zaman modern saat ini, di mana tindak kejahatan semakin mengandalkan sarana berbasis internet canggih daripada kriminal tradisional. 

 

Perkembangan teknologi selama dekade terakhir telah membantu manusia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Karyawan dapat bekerja dari rumah karena apa yang disebut oleh PBB sebagai "platform tenaga kerja digital", memberikan "kemungkinan dan keuntungan yang menghasilkan pendapatan dari pengaturan kerja yang fleksibel." 

 

Namun, ada juga sisi negatifnya. Berbagai modus kejahatan semakin marak dengan menggunakan cara-cara digital, terlebih lagi ketika pembatasan sosial diperketat di masa pandemi COVID 19..

 

Sebagai informasi,  Pengadilan Kriminal Internasional, atau ICC,  menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang yang didakwa dengan kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. 

 

Sebagai pengadilan terakhir, pengadilan berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional. Pengadilan Pidana Internasional diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma. Ini juga merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia.