Halopacitan, Pacitan-Dua dugaan tipikor yang sedang digarap Kejari adalah dana hibah Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) oleh Gapoktan dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
"Ada dua perkara PUAP dan Pusda, sekarang masih penyidikan dan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berapa kerugian negara akibat perkara tersebut," ungkap Adji Ariono, Kajari Pacitan Selasa (27/11/2018).
Pihaknya hingga kini juga belum menetapkan jumlah berapa orang yang terseret pada perkara tersebut, karena harus ada hitungan berapa kerugian negara dan juga kemana larinya uang tersebut.
"Siapa-siapa tersangkanya belum kami tetapkan, kemungkinan lebih dari dua atau tiga orang, karena harus koordinasi dengan BPK," jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa membeberkan berapa potensi kerugian negara dari dua dugaan korupsi tersebut. "Kalau PUAP sudah mengembalikan sekitar Rp100 juta lebih. Dan pengembalian uang negara tersebut tidak menghapus pidana yang dilakukan," tegas mantan Kajari Sumba Barat tersebut.
Sementara terkait penyelewangan dana desa yang di banyak daerah sudah menyeret banyak tersangka, menurut Adji sampai saat ini belum ditemukan di Pacitan dan dia berharap hal itu tidak akan terjadi.
Untuk itu Kejari berupaya mengawal penggunaan dana desa dan siap melakukan pendampingan dana desa, akan tetapi bersifat terbatas hanya ketika pihak desa meminta.
"Kita punya namanya TP4D untuk pendampingan, cuma kita tidak bisa memaksakan pendampingan ataupun langsung melalukan pengawalan tanpa adanya permintaan, karena di lembaga desa tersebut sudah memiliki pendamping. Jadi misalnya dari desa meminta untuk mendampingi akan kita kawal penggunaan dana desa tersebut," terangnya.
"Saya berharap kepada teman-teman di Pacitan, entah itu dari APBD, Anggaran desa saya minta untuk dikawal. Jadi kita bisa deteksi dini, dan kalau ada pelanggaran bisa dari awal bisa memberikan solusi maupun pertimbangan hukum," imbuh Adji.