Awal tahun 2021 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.
Sekretaris Jendral Kemenkes, Oscar Primadi dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR RI, Kamis (17/09/2020) kemarin, seperi dilansir dari cnn.com, mengatakan, "Kemudian awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu.”
Dihapusnya sistem kelas maka seluruh peserta mandiri nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas. Kelas standar nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Perumusan aturan kelas standar ini di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam proses tersebut disampaikan Oscar, DJSN melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes sendiri, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucapnya.
Rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar telah dirancang mulai Januari hingga September 2020 ini. Selanjutnya, pada Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan legalitas aturan tersebut.
Langkah yang dilakukan yaitu pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes. Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan implementasi dilakukan mulai awal 2021 hingga akhir 2022.
"Perlu effort betul untuk menyelesaikan regulasi dan kesiapan KDK dan rawat inap kelas standar ini," tuturnya.
Persiapan teknis termasuk ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan nonmedis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Perlu diketahui ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Penghapusan kelas BPJS dan diganti dengan kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga diharapkan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari pembayaran lebih mahal.