Pendukung Darmadi salah satu calon Kepala Desa Watukarung yang ikut ke Kabupaten Rabu (17/10/2018)
Halo Berita

Kemelut Pilkades Watukarung: Panitia Kabupaten Panggil Pihak Bersengketa dan Ini Hasilnya

  • Panitia Pemilihan Kabupaten masih terus berusaha menyelesaikan kemelut pemilihan Kepala Desa Watukarung.  Kedua calon yang bersengketa dipanggil untuk klarifikasi.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Pertemuan dilakukan di ruang Krida Pembangunan (RKP), Kabupaten Pacitan Rabu, (17/10/2018).  Kedua calon yakni Darmadi dan Wiwid Pheni Dwiantari dipanggil secara bergantian.

Seperti diketahui, pada pemilihan kepala desa serentak 7 Oktober 2018 lalu nomor urut satu Darmadi memperoleh 552 suara sedangkan  Wiwid Pheni Dwiantari memperoleh 553 suara. Kubu Darmadi melakukan protes karena menilai panitia melakukan kecurangan dengan merobek suara sah meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Sementara kubu Wiwid menolak karena tidak ada aturan tentang penghitungan ulang dan meminta panitia agar segera menetapkan hasil penghitungan suara.

Dalam pertemuan tersebut satu persatu saksi maupun calon pun dipersilahkan masuk untuk diklarifikasi oleh tim yang dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten.

Darmadi mengatakan hari ini hanya pemanggilan untuk klarifikasi. Dia juga mengatakan ketika tuntutan untuk penghitungan ulang tidak terpenuhi pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya akan menerima apa yang sudah menjadi keputusan, tetapi kotak suara harus dibuka. Sebetulnya itu sangat sederhana kok, tuntutan kami hanya menghitung ulang saja karena kalau pemilihan ulang dana dari mana? Kalau seandainya ada itu jelas korupsi," ujar Darmadi.

Namun Darmadi mengaku kecewa karena dalam pertemuan tersebut relawan tidak bisa masuk untuk mengikuti jalannya proses klarifikasi. "Yang jelas kecewa, meskipun dalam surat tersebut sudah ditentukan terbuka tapi terbatas dan ini bahasanya juga aneh, terbuka kok terbatas, kalau dilogika saya tidak bisa mencerna," ungkap Darmadi yang datang dengan puluhan pendukungnya

Sementara, Wiwid Pheni Dwiantari juga mengakui pertemuan ini hanya pemeriksaan saksi dan bukti hasil Pilkades Desa Watukarung. Dimana yang dipanggil saat ini oleh panitia Pilkades Kabupaten yaitu saksi dari pihak Darmadi yakni Sukino, Darmadi selaku penggugat, kemudian saksi dari pihak Wiwid Yodi, Suyitno dari Linmas, Joko Priyono sebagai KPPS dan Sumarni anggota PPS.

"Intinya, panitia kabupaten adalah memeriksa dan minta keterangan serta bukti sesuai dengan surat aduan gugatan yang disampaikan oleh saudara Darmadi," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada pertanyaan yang memberatkan dari panitia karena dalam aduan yang disampaikan Darmadi salah satu butir pertanyaanya bahwa ada perusakan surat suara, dan membuat surat suara dari nomor urut satu sudah terbantahkan dari keterangan saksi yaitu Sukino.

"Jadi itu hanya prasangka, dan Pak Sukino, saksi dari nomor urut satu [kubu Darmadi] menyatakan tegas bahwa tidak ada surat suara  yang sengaja dirusak dan tetap sah surat itu,” katanya.

Dia berharap kepada panitia pemilihan kabupaten mempelajari secara detil dan teliti. "Karena kami selain melakukan penolakan terhadap penundaan penetapan juga melampirkan bukti-bukti baik foto, video maupun lainnya mengenai pemilihan kepala desa," imbuhnya.

Panitia Kabupaten setelah klarifikasi ini masih akan melakukan pemeriksaan dan kajian. "Hasil kajian ini nanti kita sampaikan ke Bupati yang nanti akan memutuskan terkait dengan apa yang terbaik untuk penyelesaian Pilkades di Watukarung," ujar Sakundoko, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten .

Ditanya terkait tuntutan dari calon nomor urut satu untuk membuka kotak suara, ia mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan selama memenuhi persyaratan sesuai dengan Perbub.

"Hasil kajiannya kita tunggu juga ini. Saat ini dari kedua pihak kita mintai keterangan. Kalau hari ini dianggap cukup kita berikan masukan ke  Bupati, tetapi kalau masih belum dianggap cukup bisa juga kita memanggil kembali pihak yang kita panggil hari ini," terangnya.