Halopacitan, Pacitan—Setelah pada Rabu (10/10/2018) meminta penjelasan kepada Panitia Pemilihan Desa, kini calon nomor urut dua tersebut mendatangi Panitia Pemilihan Kabupaten Kamis (11/10/2018( untuk tujuan yang sama.
Untuk diketahui, pada pemilihan kepala desa serentak 7 Oktober 2018 di Desa Watukarung, calon nomor urut satu Darmadi pada saat itu memperoleh 552 suara, sedangkan Wiwid memperoleh 553 suara.
Di depan Panitia Pemilihan Kabuapten yang menemuinya di Gedung Karya Darma, Wiwid meminta penjelasan mengenai Surat Keputusan (SK) penundaan penetapan dan meminta penjelasan perkembangan dugaan sengketa terkait aduan dari calon nomor urut satu.
Wiwid berharap, proses yang sudah dilakukan panitia kabupaten dalam mengkaji aduan calon nomor urut satu tentunya untuk segeranya dicari solusi dan harus berdasarkan aturan yang ada. "Sebagai calon kepala desa terpilih saya berharap untuk segera mendapat SK penetapan," ujar Wiwid.
Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten Sakundoko mengatakan pada awalnya panitia desa menyampaikan aduannya hanya berupa narasi, tetapi pihaknya meminta untuk melengkapi beserta dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menguatkan gugatan tersebut dan sudah diserahkan.
"Saat ini, panitia kabupaten mengkaji dokumen-dokumen yang disampaikan gugatan calon nomor urut satu. Kami pun dalam menyikapi itu membentuk tim kecil yang sudah mewakili semua komponen kepengurusan kepanitiaan kabupaten," ujarnya.
Dalam mengawalinya, lanjut Sakundoko, dimulai dari melihat dokumen tersebut kemudian ada tahapan-tahapan berikutnya yang dilakukan dalam rangka memvalidasi kebenaran tentang gugatan yang disampaikan oleh calon nomor urut satu.
"Sementara ini dokumen yang kami terima yaitu berupa foto copy KTP dan foto-foto kegiatan. Saat ini proses sedang berjalan, seperti perintah Pak Bupati untuk segera diselesaikan dan kita belum bisa memastikan kapan, mudah-mudahan tidak sampai 30 hari," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)