ilustrasi
Halo Berita

Kian Sejahtera, Tapi Faktor Ekonomi Tetapi Jadi Penyebab Dominan Perceraian PNS Pacitan

  • Kesejahateraan pegawai negeri sipil dari tahun ke tahun semakin meningkat, anehnya alasan ekonomi justru mendominasi alasan perceraian bagi para pegawai pemerintah tersebut.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, selama 2018 hingga 31 Agustus lalu tercatat 13 PNS yang sudah mengajukan proses perceraian.

"Untuk yang cabut berkas satu orang. Yang sudah ada izin ada tiga perkara, yang lainnya belum ada izin dari instansi terkait," kata Drs. Wahyudin, Panitera di Pengadilan Agama (PA) Pacitan Kelas I B. Senin, (03/09/2018).

Menurutnya, faktor yang dominan mengenai perceraian PNS di Pacitan terutama faktor ekonomi. "Tentu sangat disayangkan, apalagi yang dominan pengajuan perceraian PNS ini rata-rata karena faktor ekonomi, kasihan juga sama masa depan anak," terangnya dengan singkat.

Seperti diketahui, kesejahteraan PNS semakin meningkat dari tahun ke tahun. Selain gaji yang semakin tinggi, para PNS ini juga memiliki berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja serta secara rutin menerima gaji ke-13.

Wahyudin mengatakan PA Kabupaten Pacitan tidak mempersulit izin perceraian bagi PNS,TNI dan Polri. Namun ada beberapa ketentuan yang harus di lalui terlebih dahulu sesuai regulasi di masing-masing instansi, sebelum proses ke Pengadilan Agama.

"Pengadilan Agama tidak mempersulit, hanya saja izin instansi itu yang lama, prosesnya sekitar enam bulan. Kalau untuk sidang di PA minimal sekitar 2,5 bulan dan bisa juga lebih," jelasnya.

Bagi pegawai negeri sipil (PNS) ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 pasal 3 ayat (1) yang telah diubah dengan PP nomor 45 tahun 1990 pasal 3 ayat (1). Sedangkang bagi TNI diatur dalam pasal 9 ayat 1 peraturan menteri pertahanan Nomor 23 tahun 2008 dan untuk POLRI diatur dalam pasal 18 peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010.

Dia menambahkan, Bagi Polri dan PNS polri di Pacitan juga di pertegas dengan surat edaran dari Kapolres Setyo Koes Heriyanto SH.SIK. MH No.B/431/III/Kep/2018 Basumda. "Sebelum ada izin dari pimpinan, pihak pengadilan tidak bisa proses lebih lanjut," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)