Proses lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang rencananya bakal digunakan untuk membangun jaringan 5G di Indonesia dihentikan dan dibatalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu seperti dilansir dari Trenasia.com Sabtu (23/1/2021) mengatakan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan. Hal ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ferdinandus Setu secara khusus mengatakan, berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terutama, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015.
Pria yang akrab disapa Nando ini pun menerangkan, pada hari Jumat, 22 Januari 2021, tim seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses tersebut dinyatakan dibatalkan,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.
Nando menjelaskan, pihaknya juga telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada Jumat, 22 Januari 2021, kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan.
Sebelumnya, telah ada tiga operator seluler sebagai pemenang lelang yang berhak mendapatkan tambahan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Hutchison Tri Indonesia.
Tiga operator seluler terbagi ke dalam tiga blok. Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia untuk Blok B, dan Telkomsel pada Blok C.