Tujuh dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan.
Ketujuh orang yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka adalah termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dua nama Stafsus Menteri KKP Safri Mulis dan Andreu Pribadi Misata, Ainul Faqih yang bekerja sebagai staf untuk Anggota Komisi V DPR RI Iis Rosita Dewi, istri Edhy. Lalu Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Amiril Mukminin.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan.
“Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Nawawi dalam konferensi pers semi virtual, Kamis, 26 November 2020 dini hari.
Dari ke-7 tersangka ini, KPK telah menahan lima orang untuk dimintai keterangannya. Sementara dua lainnya, saat ini masih menjadi buron.
Kedua tersangka yang masih buron adalah Andreu Pribadi dan Amiril Mukminin. Sebab itu, Nawawi meminta keduanya segera menyerahkan diri ke KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM (Andreu Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukmin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” pungkasnya.