Halopacitan, Pacitan— Ketua KPU Kabupaten Pacitan Damhudi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan nasib dari 30.000 warga tersebut sebelum proses pencocokan dan penelitian (Coklit) benar-benar selesai.
Status dari warga yang belum memiliki KTP-E tersebut juga harus dilihat benar. “Apakah mereka itu masih berpenduduk Pacitan atau sudah pindah ke daerah lain atau sudah meninggal, itu belum bisa diketahui,” katanya kepada Halopacitan Senin (26/02/2018).
Dia menamabhkan proses coklit baru saja selesai, KPU kabupaten Pacitan belum bisa menyimpulkan angkanya atau data riilnya, karena untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS) masih akan dilakukan bulan Maret, jadi KPU masih menunggu penetapan DPS mulai desa sampai Kecamatan.
"Setelah ada rekap dari KPU tentang penetapan DPS, kami baru bisa memastikan dari hasil Coklit ini. Jadi untuk saat ini kami belum bisa memastikan. Dari 30.000 orang yang belum e-KTP, itu kan data kependudukan. Di Dispenduk sendiri apakah sudah bisa memastikan bahwa orang tersebut masih tetap tinggal di Pacitan atau sudah pindah. Karena sangat mungkin yang belum memiliki KTP-E ini sudah pindah ke daerah lain tanpa menggunakan surat pindah, atau langsung gabung dengan KK di tempat yang baru."
Untuk itu KPU akan benar-benar berhati-hati untuk menentukan mereka yang belum memiliki KTP-E ini bisa masuk daftar pemilih atau tidak.
"Mereka mereka yang belum memiliki KTP-E tidak berarti kehilangan hak pilihnya. Sangat mungkin mereka sudah pindah dan ber KTP di tempat lain dan pastinya mereka juga terdaftar di tempat lain tersebut. Mungkin juga di antara 30. 000 orang itu, ada beberapa nama-nama yang sudah meninggal dunia, sehingga sampai sekarang pun mereka tidak mungkin datang untuk perekaman. Kami akan berhati-hati."
Kondisi seperti ini juga ditemui saat coklit di lapangan. Ada beberapa orang yang terdaftar di kartu keluarga tetapi sudah puluhan tahun tidak ada di Pacitan.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mochammad Fathony, SH, MM mengatakan sampai saat semester pertama 2017 jumlah penduduk Pacitan, 582.275 jiwa, dari jumlah itu yang wajib memiliki KTP-E adalah 461.000 orang. Dari jumlah itu 440.000 orang sudah melakukan rekam data tetapi 30.000 orang belum bisa mendapatkan KTP-E.
Dia mengatakan lambatnya pengadaan blangko dan mesin yang rusak menjadi salah satu kendala masalah tersebut bisa terjadi. (Sigit Dedy Wijaya)