Halopacitan, Bandar—Kapolsek Bandar, Iptu Sugeng Rusli Muslan, SH mengakui adanya laporan tersebut. Saat dihubungi Halopacitan melalui sambungan telepon Kamis (18/10/2018) malam Sugeng mengatakan laporan dilakukan oleh calon nomor urut dua Ridwan pada 9 Oktober 2018.
"Satu calon yang melakukan laporan. Ridwan melaporkan calon nomor lima [Edy Suwito]. Pelapor menuduhnya melakukan money politics,” katanya.
Pernyataannya ini sekaligus membantah adanya kabar bahwa masing-masing calon saling melaporkan ke polisi. “Hingga saat ini belum ada calon lainnya yang melapor. Kalau ada, tetap kami akan menerima," imbuhnya.
Laporan Ridwan ini pun sudah ditindaklanjuti yang justru mengarah pada perjudian. Menurut Sugeng, uang yang dimaksudkan Ridwan bukan berasal dari Edy Suwito tetapi dari botoh yang dibagikan kepada para pemilih.
"Sudah kami tindaklanjuti, itu murni uang dari botoh, bukan dari calon kepala desa dan akan saya proses masalah perjudiannya," katanya
Untuk diketahui, di Desa Bangunsari ada lima calon yang bersaing masing-masing nomor urut satu Maryudi yang mendapat 822 suara, calon nomor urut dua Ridwan dengan perolehan 378 suara, calon nomor urut tiga Sakri memperoleh 429 suara, calon nomor urut empat Suwanto 256 suara dan calon nomor urut lima Edy Suwito memperoleh 838 suara.
Kapolsek menambahkan terkait penetapan atau pelantikan calon kepala desa terpilih adalah kkewenangan panitia. Pihaknya hanya menangani masalah pidana umumnya saja.
Dia juga menegaskan situasi di Desa Bangunsari saat ini sangat kondusif bahkan Ridwan sudah mencabut laporannya.
Sementara, Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan mangatakan terkait persoalan money politics hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian.
"Money politics menjadi kewenangan kepolisian untuk memprosesnya, dan kita tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujarnya saat dihubungi Halopacitan.