Lindungi Perempuan dan Anak, KemenPPPA Buka Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

Sabtu, 07 Agustus 2021 11:15 WIB

Penulis:Rahmat Deny

Editor:SP

EukC3IUVEAEUagH.jpg
Kini selain menggunakan Call Center SAPA129, Masyarakat bisa datang langsung ke ruang Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang berada di lobi Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Sebagai bentuk komitmen atas penambahan tugas dan fungsi (tusi) dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, Kemen PPPA melengkapi sarana dan prasarana pendukung dengan  meresmikan secara luring dan daring ruang Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang berada di lobi Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kamis pagi (5/8). 

 

Sebelumnya kemenPPPA telah meluncurkan  Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Centre SAPA 129 pada maret lalu.  

 

“Layanan ini merupakan layanan yang dibutuhkan oleh perempuan dan anak berkaitan dengan tambahan tusi Kemen PPPA yang dimandatkan. Tentu ini komitmen Kemen PPPA dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga seperti dilansir dari siaran pers kemenppa Kamis (5/8/2021).

 

Terdapat 6 jenis layanan yang tersedia di ruang Pelayanan dan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. 12 orang petugas untuk pelayanan dan pengaduan anak, serta 11 petugas pelayanan dan pengaduan perempuan yang terdiri atas psikolog, konselor, pekerja sosial, paralegal, advokat, dan operator. Juga dilengkapi dengan ruang pelayanan, ruang pengaduan, 2 tempat tidur, ruang bermain anak, dan ruangan laktasi.

 

Layanan bagi perempuan dan anak tetap dibuka dalam masa PPKM dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

 

“Ini menjadi perhatian teman-teman yang mendapatkan tugas di pelayan dan pengaduan perempuan dan anak bahwa prokes itu hal utama yang harus kita lakukan. Di satu sisi, ini adalah bentuk tanggung jawab moril sebagai abdi negara bahwa harus siap memberikan layanan kepada masyarakat tapi tetap kita mematuhi prokes,” tegas Bintang.

 

Menteri Bintang juga berharap layanan tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi terkait perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia.