Mulai malam nanti, tepat pukul 00.00, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan berlakukan karantina wilayah RT 01/ 04 Lingkungan Barang, Desa Arjowinangun, Pacitan.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi satgas yang dilaksanakan pada (20/08) tadi, berdasar hasil pengembangan pasien nomor 56 dari perusahaan yang ada di Sudimoro yang bertempat di tinggal di lingkungan tersebut. Tercatat 8 kasus terkonfirmasi secara kumulatif dan menjalani perawatan di Wisma Atlet.
Rahmad Dwiyanto menyampaikan. “Karantina tersebut berlaku hingga hasil swab sudah dilakukan menyeluruh terhadap masyarakat yang terindikasi kontak dengan pasien 56 maupun yang lain keluar. Selama karantina berlangsung akan didukung bantuan sembako oleh gugus tugas.”
Satgas mengharap masyarakat bisa memahami kondisi ini demi memutus rantai penularan dan penyebaran yang ada di Lingkungan Barang. Karantina juga akan berdampak terhadap penutupan sejumlah akses keluar masuk pada lingkungan tersebut, sehingga hanya ada 1 akses pintu yang akan dijaga penuh selama 24 jam oleh tim gugus, terdiri dari unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, BPBD, Linmas maupun relawan.
"Gugus tugas menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, khususnya 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga jarak ketika berinteraksi sosial. Saat ini Kabupaten Pacitan masih berada pada zona oranye, itu berarti telah terjadi penularan pada tingkat sedang. Kata kunci keberhasilan pengendalian COVID-19 adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan”, tegas Rahmad.