Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pacitan, dalam tiga tahun terakhir jumlah TKI maupun TKW asal Pacitan yang berada di luar negeri terus menunjukkan peningkatan.
Pada tahun 2015 hanya terdapat 61 orang yang terdaftar bekerja di luar negeri. Jumlah ini menjadi 92 orang pada 2016 dan kembali meningkat menjadi 105 orang pada 2017.
"Pacitan sebenarnya bukan kota TKI, dibanding kota lain di Jawa timur, dari data tersebut, telah terdaftar secara resmi di Nakertrans Pacitan,” kata Witjaksono, Kepala Bidang Nakertrans Pacitan kepada Halopacitan Senin (19/02/2018).
Dia mengatakan pihaknya sudah menggunakan sistem online sejak 2005 untuk mengurangi TKI ilegal. Pengiriman juga harus menggunakan perusahaan resmi, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau melalui petugas-petugas yang ditujuk oleh PPTKIS, atau petugas rekrutmen calon TKI (PRC).
"Tugas PPTKIS adalah menghubungkan administrasi data-data dan dokumen TKI di daerah, karena persiapan keberangkatan TKI ke luar negeri harus bersifat prosedural dan resmi melalui pemerintah daerah, yakni pada kantor Disnaker. Sedangkan PRC bertugas mencari ke pelosok-pelosok guna merekrut calon TKI."
"Bagi TKI yang terdaftar secara resmi, sesuai prosedur, biasanya mendapat pelatihan yang menjadi bagian dari perlindungan, mendapat asuransi dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), kartu ini berlaku selama bekerja di luar negeri."
Witjaksana mengatakan sebenarnya bekerja di luar negeri bukan solusi satu-satunya untuk mengatasi masalah ekonomi warga. Dia mengatakan kabupaten Pacitan memiliki banyak potensi yang bisa digarap untuk menjadi sumber ekonomi. Yang dibutuhkan adalah bagaimana masyarakat bisa mengembangkan dan memanfaatkan potensi tersebut.
"Sebenarnya, ke luar negeri bukan solusi satu-satunya, menciptakan lapangan kerja sendiri juga solusi, jika kita mau mengembangkan potensi dan kreatif," Imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)