
Mau Daftar Seleksi ASN Tahun 2021, Kini Tinggal Klik Portal SSCASN
Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Halo Berita
Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti dilansir dari setkab.go.id Minggu (28/3/2021)
Penggunaan satu portal yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya.
Selain itu, Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah. Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.
“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bima juga memastikan akan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.
Untuk mengantisipasi hal itu, BKN tengah mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai protokol kesehatan dalam rekrutmen ASN tahun 2021. Salah satunya dengan menghadirkan live score peserta melalui Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja dan tidak berkerumun di lokasi ujian.
Juga akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif COVID-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi.
Adapun untuk peserta seleksi di luar negeri akan tetap dapat mengikuti ujian di kantor KBRI setempat.
“Memfasilitasi peserta ujian di luar negeri jadi pengalaman baru dalam pelaksanaan seleksi tahun 2020. Tahun lalu BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di lima belas negara lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri,” tutupnya.
Sebagai informasi gambaran rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021, seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 Juta Guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021, dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PANRB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.
Sementara untuk ASN di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota jumlah kebutuhan sebanyak 189 ribu formasi CPNS dan PPPK, untuk mengisi jabatan selain guru. Kemudian, untuk ASN pemerintah pusat jumlah kebutuhan sebanyak 83 ribu formasi CPNS dan PPPK.
