Self Declare
Kamis, 16 September 2021 18:46 WIB
Penulis:Rahmat Deny
Editor:SP
Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki pada siaran pada siaran pers kemenag Rabu (15/9/2021).
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menjelaskan produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini. Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," terangnya
.Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Berikut lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
Bagikan