Ilustrasi: Peringatan Hari Musik Nasional
Halo Berita

Melindungi Musik Tradisi, Kemendikbud Rancang 2 Terobosan Kebijakan

  • 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Pada Peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Pelindungan Musik Tradisi” seperti dilansir dari siaran pers kemendikbud Selasa (16/3/2021).

Halo Berita
SP

SP

Author

9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Pada Peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Pelindungan Musik Tradisi” seperti dilansir dari siaran pers kemendikbud Selasa (16/3/2021).


“Hari Musik Nasional 2021 ini menjadi penanda dimulainya observasi, eksplorasi, dan diskusi sebagai langkah awal penyusunan dua kebijakan yang akan dirancang oleh Kementerian,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan puncak peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, di Jakarta, pada Senin (15/03/2021).

Pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrument tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.


Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

 

“Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” ujar Mendikbud.


Kebijakan kedua, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis experiential atau masukan empiris dan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP.

 

“Melalui kerja sama dan gotong royong di antara sejumlah pihak, kami berharap dapat menghasilkan beberapa keluaran pada akhir tahun ini,” kata Mendikbud.


Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid dalam diskusi peringatan Hari Musik Nasional mengatakan peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musiolog, sejarawan, dan arkeolog.


“Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah,” ujar Hilmar.




Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron.

 

“Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ujar Freddy.



Oleh karena itu, lanjut Freddy perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional. “Kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memikiki hak atas music tersebut,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, seniman Gilang Ramadhan menyatakan hari musik adalah hari pemersatu dan menjadi kebanggaan bagi para musisi dari seluruh Nusantara.

 

“Sudah saatnya kekayaan musik tradisional dikelola secara manajemen modern layaknya musik pop. Musik tradisional pada umumnya akan lebih memberikan daya tarik di kancah internasional sebagai kebanggaan Indonesia. LMK sangat dibutuhkan oleh musisi tradisional di era digital. Dengan adanya LMK, integritas musisi tradisional akan terjaga dan lebih memotivasi mereka dalam berkaya,” kata Gilang.


Sebagai informasi, Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. Peringatan ini, kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional