Rapat Kerja (Raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, pada Kamis (18/03/2021)
Halo Berita

Mendikbud Naikkan Anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Jadi Rp2,5 triliun

  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, naikkan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pada 2021 menjadi Rp2,5 triliun dari sebelumnya Rp1,3 triliun. Hal itu disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, pada Kamis (18/03/2021)

Halo Berita
SP

SP

Author

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, naikkan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pada 2021 menjadi Rp2,5 triliun dari sebelumnya Rp1,3 triliun. Hal itu disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, pada Kamis (18/03/2021)

 

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud, seperti dilansir dari keterangan pers, Kamis ( 18/3/2021).

 

Perubahan yang diterapkan untuk tahun 2021 adalah pada total anggaran KIPK, sementara untuk jumlah penerimanya tetap, yaitu  200.000 orang. Sehingga setiap mahasiswa akan mendapatkan alokasi lebih besar dari kebijakan sebelumnya.

 

 “Total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa. Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Mendikbud.


Tahun 2021, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.


Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

 
“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.

 

Sementara itu, snggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Yusuf Effendy mengapresiasi skema KIPK 2021 yang disampaikan Mendikbud.

 

“KIP kuliah ternyata diberikan dukungan lebih dan afirmasi oleh Kemendikbud. Saya yakin Mendikbud punya program yang baik,” ujar Muhammad Yusuf Effendy.

 

Sebagai informasi, Skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa, dimana biaya hidup per mahasiswa disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia sebesar Rp700.000 per bulan.