Halopacitan, Pacitan— Ari Priambodo, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH mengatakan setiap usaha dalam pembuatan dokumen izin lingkungan untuk biaya Rp0, rupiah alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
Dia mengatakan, yang terpenting adalah kelengkapan dokumen untuk mengurus izin tersebut yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sistem Pengelolaan Limbah (SPL), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Yang paling penting itu syarat pengajuan dokumen harus lengkap. Karena ada dua dokumen yang kita lakukan yaitu UKL-UPL dan SKKL, kalau itu lengkap, benar, tidak menyalahi aturan atau regulasi yang ada baru kita proses izinnya, dan tidak ada biaya sepeserpun di DLH, tapi kalau urusnya lewat jasa konsultan, untuk biaya kami tidak tahu menahu," ujarnya, saat ditemui Halopacitan Kamis (26/07/2018).
Seperti diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL.
Sedangkan setiap usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
Adapun persyaratan pembuatan UKL-UPL atau izin lingkungan, di antaranya yang harus dilengkapi seperti surat permohonan, mengisi formulir permohonan, surat pernyataan UKL-UPL bermaterai Rp 6000, dokumen UKL-UPL dan lampiran seperti foto copy KTP, akta pendirian usaha, foto copy rekomendasi BKPRD, WIUP atau IPR (izin penataan ruang), foto copy status kepemilikan tanah.
Kemudian, surat keterangan tempat usaha dari Desa, denah bangunan pra dan pasca konstruksi, foto kegiatan usaha, gambar peta letak usaha, denah jalur evakuasi dan bukti sosialisasi yang tertuang dalam berita acara yang dilengkapi daftar persetujuan warga yang diketahui RT, RW Kades setempat dan foto dokumentasi.
Bagi usaha yang menimbulkan bahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam pengelolaannya wajib bekerja sama dengan pihak ke tiga yang berizin dan melampirkan surat perjanjiannya. Dan wajib melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali kepada DLH.
Dengan catatan, dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan, berlaku selama kegiatan usaha berlangsung kecuali terjadi perubahan usaha. Dan untuk perpanjangan cukup untuk membuat laporan lima tahunan dan melampirkan sosialisasi terbaru.
Sementara, dalam mengurus izin dokumen SPPL, adapun persyaratannya hampir sama dengan persyaratan dokumen UKL-UPL. Namun dalam pengurusan SPPL lima tahunan, diberlakukan seperti mengurus SPPL baru dan harus melampirkan dokumen dan rekomendasi SPPL lama. (Sigit Dedy Wijaya)