Ilustrasi : Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Libatkan Generasi MUdah untuk Peduli
Halo Berita

Menteri PPPA: Penghapusan KDRT Perlu Peran Serta Generasi Muda

  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa masyarakat termasuk generasi muda harus diberikan pemahaman terkait upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Halo Berita
SP

SP

Author

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa masyarakat termasuk generasi muda harus diberikan pemahaman terkait upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Anak-anak muda harus diberikan pemahaman tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT untuk memutus mata rantai kekerasan.

 “Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT," ujar Bintang saat menghadiri sosialisasi pencegahan KDRT di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dikutip dari situs Kementerian PPPA, Rabu (18/11/2020).

Peran serta komunitas generasi muda dalam pencegaahan KDRT merupakan langkah strategis. Semakin cepat mengenali potensi KDRT, maka generasi muda akan semakin siap untuk menghindarinya. Generasi muda sebagai calon pengayuh biduk rumah tangga harus diberikan sosialisasi lebi dini mengingat penanganan KDRT bagi yang sudah berumah tangga jauh lebih sulit.

"Kita memerlukan waktu, pengorbanan dan biaya yang lebih banyak. Begitu pula dampak fisik maupun psikologis yang dirasakan korban pun sangat besar," kata Bintang.

Stigma masyarakat masih menganggap bahwa KDRT masih menjadi hal tabu karena dianggap sebagai ranah pribadi yang tidak perlu diungkap. Hal itulah yang menyebabkan korban KDRT tidak terdeteksi sehingga suara mereka tenggelam dalam budaya patriarki yang kuat di masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui bahwa data SIMFONI PPA pada 1 Januari sampai 6 November 2020, berdasarkan tahun pelaporan menunjukkan bahwa dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (5.573 kasus), mayoritas kasusnya adalah KDRT sebanyak 3.419 kasus atau 60,75 persen.

"Karena sifatnya cenderung terselubung, maka sosialisasi pencegahan KDRT harus lebih masif dilakukan dengan menggandeng banyak pihak," kata dia.