Ilustrasi : Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Halo Berita

MUI Terbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

  • Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 20
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. 

 

Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, baik itu ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah, tetap harus mengikuti protokol kesehatan, 

 

“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir dari mui.or.id Selasa (13/4/2021)

 

Lebih lanjut dia menyampaikan, Fatwa ini  berbunyi bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). 

 

Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

 

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” ujarnya.

 

Selanjutnya ia menambahkan bahwa Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

 

Setelah memperhatikan protokol kesehatan itu, maka umat Islam selama bulan Ramadhan ini harus terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

 

Kegiatan selama bulan Ramadhan dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

 

“Dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” ujarnya.