Ilustrasi: Kredit kendaraan bermotor bebas uang muka mulai 1 Maret 2021
Halo Berita

Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Berikan Insentif Bebaskan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

  • Mulai 1 Maret pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru bebas uang muka. Bank Indonesia (BI) seperti dilansir dari Trenasia.com Kamis (18/2/2021) memberikan insentif untuk industri otomotif dengan membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. DP 0% ini berlaku untuk pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru dari 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Halo Berita
SP

SP

Author

Mulai 1 Maret pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru bebas uang muka. Bank Indonesia (BI) seperti dilansir dari Trenasia.com Kamis (18/2/2021) memberikan insentif untuk industri otomotif dengan membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. DP 0% ini berlaku untuk pembelian semua jenis kendaraan bermotor baru dari 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam paparan hasil Rapat Dewan Gubernur, Kamis, 18 Februari 2021. Adapun stimulus ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Perry merinci, terdapat perbedaan pemberian kelonggaran tersebut kepada bank-bank yang memiliki non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) yang berada di atas atau di bawah 5%. Ketentuan uang muka 0% hanya berlaku pada bank dengan NPL dan NPF di bawah 5%. Sementara, bank dengan rasio di atas 5% tetap turun tetapi tidak sampai 0%.
Adapun kebijakan tersebut melengkapi insentif fiskal untuk industri otomotif nasional. Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang berlaku Maret 2021.
Sementera itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian nasional khususnya di tengah pandemi COVID-19.
“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM,” kata Airlangga.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di bawah hingga 1500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pertumbuhan industri otomotif.
Harapannya, pembelian kendaraan bermotor dari konsumen dalam negeri bisa di atas 70%. Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan pada tahun 2021.
Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Adapun skenarionya yakni PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).