Halopacitan,Pacitan—Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan, Witjaksono berharap lembaga ini bisa segera dibentuk. Bukan saja karena amanat undang-undang tetapi akan sangat penting untuk menjamin semua pihak baik pengusaha maupun buruh.
"Peranan lembaga Tripartit ini sangat penting, karena sebagai forum komunikasi, forum musyawarah dan sebagai forum untuk menentukan kebijakan-kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan. Di Pacitan lembaga kerja sama ini belum di bentuk, mungkin belum dianggap terlalu penting. Tetapi keberadaan lembaga ini suatu saat pasti dibutuhkan,” katanya kepada Halopacitan Rabu (28/02/2018).
Dia mengatakan dengan tidak adanya Tripartit maka ketika timbul persoalan ketenagakerjaan maka pemerintah akan kesulitan untuk ikut menyelesaikan.
"Lembaga kerjasama Tripartit ini harus segeranya dibentuk, karena itu amanat undang-undang. Ketika timbul suatu persoalan, jika tidak ada forum atau lembaga kerjasama untuk mendiskusikannya, pemerintah pasti disalahkan," tambahnya.
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri No. 04/2010 dan No. 17 / 2010 mengatur tentang Pembentukan dan Peningkatan peran lembaga kerjasama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keberadaan lembaga kerjasama Tripartit, memiliki peranan penting di daerah, dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
"Lembaga ini harus ada, mumpung di Pacitan belum terlalu banyak persoalan, maka harus segera dibentuk. Kalau sudah banyak persoalan jika lembaganya saja tidak ada, atau forum untuk membicarakan persoalan tersebut tidak ada, pemerintah pasti kelabakan." (Sigit Dedy Wijaya)