Halopacitan, Pacitan— Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Muhtarom mengakui adanya peningkatan insentif tersebut. Namun sampai saat ini belum ada surat edaran baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi mengenai kapan hal itu aka direalisasikan.
"Jika sudah ada surat edaran tentang tambahan insentif tersebut, kami pasti akan memberitahukan kepada guru non PNS di kementerian agama. Nominalnya sebesar Rp 250.000 setiap bulannya,” kata Muhtarom kepada Halopacitan Jumat (16/02/2018).
Ia meminta para guru non-PNS bersabar menunggu kepastian mengenai tambahan insentif itu.
Sebelumnya Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Suyitno mengatakan penambahan intensif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 1/2018.
"Terhitung mulai Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum mendapat sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250.000 ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02/2018).
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250.000 berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya. (Sigit Dedy Wijaya)