JAKARTA - Saat Anda harus meminjam sejumlah dana di lembaga keuangan, lembaga tersebut akan menyelenggarakan suatu proses yang harus dilalui yaitu analisis kredit. Pada umumnya analisis kredit yang dilakukan yaitu dengan menggunakan BI checking untuk menentukan skor kredit. Skor kredit inilah yang akan menentukan apakah Anda dapat meminjam dana atau tidak.
Meski begitu, sejak 1 Januari 2018, BI checking sebetulnya sudah tidak lagi digunakan. Saat ini, lembaga keuangan menerapkan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang dilansir dari AFPI, SLIK OJK adalah suatu catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank atau lembaga keuangan lainnya. Catatan ini berisi informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran atas pinjaman kredit debitur.
SLIK akan digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memperoleh informasi mengenai riwayat kredit calon debiturnya. SLIK tersebut yang akan menjadi pertimbangan penting apakah debitur tersebut layak untuk memperoleh pinjaman kredit atau tidak.
SLIK OJK ini tampaknya menjadi hal yang menakutkan bagi para debitur. Hal ini karena jika angka SLIK tinggi, maka dipastikan debitur tidak akan memperoleh pinjaman.
Penentuan angka SLIK berdasarkan peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah sebagai berikut.
Oleh karena itu, jika skor SLIK Anda berada di angka 5, itu artinya Anda akan sulit memperoleh pinjaman dana baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya, begitu pula sebaliknya.
Bagi Anda yang ingin meminjam dana, Anda perlu mengetahui pengaruh skor SLIK OJK, seperti berikut ini.
Bagi peminjam dana, berikut adalah dampak dari SLIK OJK:
Bagi masyarakat, manfaat SLIK OJK meliputi:
Itu tadi penjelasan mengenai dampak SLIK OJK yang buruk bagi Anda.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 28 Agt 2024