JAKARTA – Meterai elektronik (e-Meterai) adalah suatu jenis meterai yang dapat digunakan untuk dokumen elektronik. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Oleh karena itu kedudukan dokumen elektronik tersebut setara dengan dokumen kertas. Hal ini membuat equal treatment antara dokumen kertas dan elektronik.
E-meterai digunakan saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Beberapa dokumen persyaratan untuk CPNS 2024 harus diberi e-meterai sebelum diunggah ke sscasn.bkn.go.id.
Sama seperti seleksi CPNS tahun sebelumnya, dokumen yang memerlukan e-meterai adalah surat lamaran dan surat pernyataan dari instansi. Pembubuhan e-meterai pada kedua dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen tersebut.
Untuk itu, calon pelamar harus memastikan e-meterai yang dibeli untuk pendaftaran CPNS berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya. Mungkin untuk yang baru pertama kali mendaftar CPNS belum tahu bagaimana cara membeli e-meterai, lalu belinya di mana hingga bagaimana cara pasangnya. Untuk itu, yuk simak artikel berikut!
Tidak perlu bingung, BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-meterai resmi untuk memudahkan pendaftaran CPNS. E-meterai yang didapat resmi dari Peruri.
1. Anda bisa membeli e-meterai di website meterai-elektronik.com
2. Klik daftar sekarang, masukan nomor HP, nama lengkap dan buat password, serta konfirmasi kembali password, klik lanjutkan
3. Masuk kembali dengan nomor HP dan password yang didaftarkan kemudian klik masuk
Selain membeli e-meterai di Peruri, Anda juga bisa membeli di reseller resmi yang telah bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Dilansir dari laman Peruri, berikut reseller resmi yang menjual e-meterai:
PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e- meterai.co.id/
Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e- meterai.co.id/
Atau membeli di:
Live: https://www.e-meterai.live/
TokoGramedia: https://tokogramedia.com/e-meterai/auth
Skill Academy: https://skillacademy.com/e-meterai
Emet: https://emet.id/
PAPER: https://www.paper.id/e-meterai.php
Mekari Sign: https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
Materai id: https://materai.id/
Signing.id: https://www.signing.id/
Digidoku: https://digidoku.id/
Dimens: https://dimensy.id/
Dilansir dari laman Peruri, berikut cara pembelian dan pembubuhan e-meterai:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Klik tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Jika proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
5. Login lagi melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang ingin Anda dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
1. Masuk kembali ke lamansscasn.bkn.go.id
2. Masukan NIK, password dan captcha, lalu klik masuk
3. Lalu klik dokumen, kilik unggah
4. Pilih dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dan klik open
5. Selanjutnya klik ‘lihat,’ pastikan dokumen yang diunggah sudah benar
Nah, itu dia cara membeli e-meterai dan pembubuhannya. Semoga membantu!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 25 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Agt 2024