Pantun, Salah Satu Tradisi Indonesia yang Diakui UNESCO
Halo Berita

Pantun, Tradisi Budaya Indonesia ke-11 yang Diakui Oleh UNESCO

  • UNESCO menetapkan tradisi pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO, Prancis, Kamis, 17 Desember 2020 waktu setempat.

Halo Berita
SP

SP

Author

UNESCO menetapkan tradisi pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO, Prancis, Kamis, 17 Desember 2020 waktu setempat.

Nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, pencak silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 12 Desember 2019.

Surya Rosa Putra Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO menuturkan inskripsi pantun memiliki arti penting bagi Indonesia dan Malaysia. Pantun merefleksikan kedekatan dua negara serumpun yang berbagi identitas, budaya, dan

“Pantun menjadi nominasi Indonesia pertama yang diajukan bersama dengan negara lain,” ujar Surya, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, Sabtu, 19 Desember 2020, yang dilansir dari  TrenASia.com.

UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu sebagai alat komunikasi sosial. Pantun juga kaya akan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadikannya panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.

Pantun merupakan tradisi lisan komunitas Melayu yang telah hidup lebih dari 500 tahun. Pantun digunakan untuk mengekspresikan perasaan dan pemikiran melalui syair yang berima.

Umumnya pantun digunakan dalam nyanyian dan tulisan di upacara adat dan pernikahan. Saat ini, tidak hanya sebagai identitas Melayu, pantun juga telah menjadi media pendukung dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.

Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Tak benda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan.

 

Baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait Pantun seperti Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdut Morro, dan Komunitas Joget Dangdut Sungai Enam.

 

Selain itu, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta sejumlah individu dan pemantun Indonesia.

 

Ke depan, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara. Pantun juga dilestarikan dengan diajarkan secara formal di sekolah dan melalui kegiatan kesenian.