Halopacitan, Pacitan—Pemasangan APK sudah diperkenankan dilakukan sejak 19 Maret 2018. Di sejumlah sudut, gambar pasangan Cagub dan Cawagub sudah mulai bertebaran.
"Kami Panwas mengawasi semua tahapan pemilihan dan selama ini pelanggaran dari paslon belum ada, cuma ada beberapa pemasangan tidak sesuai aturan,” kata Ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stefanus, SH Jumat (23/03/2018).
Terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan maka pihaknya akan meminta tim kampanye untuk menurunkan. Tetapi jika tidak dilakukan maka pihaknya yang akan melakukan.
"Kalau APK yang dari KPU, semua yang telah dipasang, sudah sesuai dengan aturan. Namun kemarin ada APK yang dipasang bukan dari KPU, itupun juga sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait dan sudah diturunkan oleh panwas. Aturannya, APK yang bisa dipasang adalah yang didesain dan ukuranya sudah disetujui oleh KPU,” jelasnya kepada Halopacitan.
Panwas mengimbau kepada seluruh tim Kampanye dari kedua paslon agar tidak memasang APK maupun bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan aturan. “Sekali lagi jika ditemukan ada APK dan BK yang tidak sesuai aturan pasti diturunkan oleh Panwas dan Satpol PP,” ujarnya.
Pilkada Jatim diikuti dua paslon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang didukung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura dan PAN dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno yang diusung PDI-P dan PKB serta didukung oleh Gerindra. (Sigit Dedy Wijaya).